Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora, penyanyi asal Cianjur, Jawa Barat. Polisi beralasa penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur
pidana dalam kasus tersebut. "Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Rizky Billar Tersangka, Bakal Ditahan Malam Ini? Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus
KDRT yang dilakukan
Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan
CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Diperiksa Polisi Malam Ini Atas Kasus
KDRT Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher. "Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.
Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. "Pemeriksaan
Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus
KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
KDRT dengan ancaman
pidana penjara selama 5 tahun. "Ancaman
penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.
https://bacasaja.co.id/polisi-tetap-rizky-billar-tersangka-dan-terancam-5-tahun-penjara/?feed_id=56912&_unique_id=6346fd068293c
0 Komentar